Matras News, Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang 12 sensor pemantau udara berbiaya rendah atau Low Cost Sensor (LCS) di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Keberadaan LCS memperluas jangkauan pemantauan udara di Jakarta sekaligus melengkapi 5 Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) eksisting standar referensi yang tersebar di setiap wilayah Kota.
Dengan dipasangnya LCS memiliki tujuan untuk mengukur efektivitas kebijakan ganjil genap terhadap penurunan pencemaran emisi udara. Sehingga kebijakan ganjil genap dapat dievaluasi dengan baik juga berpengaruh baik bagi kualitas udara di Jakarta.
“Keberadaan LCS dapat memperluas jangkauan pemantauan udara di Jakarta sekaligus juga melengkapi lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) eksisting standar referensi yang tersebar di setiap wilayah kota,” tulis Dinas LH melalui akun Instagram @dinaslhdki, dikutip Sabtu (10/12/2022).
Berikut ini sebaran 12 sensor pemantau udara yang dipasang @di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap:
1. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).
2. Jalan Jenderal M.T. Haryono
3. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan
4. Jenderal Ahmad Yani
5. Jalan Thamrin Raya
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Fatmawati
8. Jalan Gunung Sahari
9. Jalan Jenderal Sudirman (Dukuh Atas)
10. Jalan Sisingamangaraja
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Salemba Raya











Komentar ditutup.