Menu

Mode Gelap
Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital BWH Hotels Indonesia Rayakan Harmoni Imlek dan Ramadan 2026 dengan Kampanye “Celebrating Togetherness”

News

2 Persen Pegawai Pemkot Bekasi Bolos Kerja Hari Pertama Libur Lebaran, Ini Sanksinya

badge-check


					2 Persen Pegawai Pemkot Bekasi Bolos Kerja Hari Pertama Libur Lebaran, Ini Sanksinya Perbesar

Matras News, Bekasi – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto mengakui, sekitar 2 persen pegawai yang tidak hadir di hari pertama usai libur lebaran.

“Data pegawai yang tidak hadir masih direkap sampai saat ini dan berdasarkan data sementara sekitar 2 persen yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran,” terang Hudi, Selasa 8/4/2025.

Lanjut Hudi, terkait pegawai yang tidak hadir tanpa adanya keterangan baik di lingkungan Pemkot, Kecamatan, Kelurahan dan lain sebagainya di Kota Bekasi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksinya pasti ada dan tergantung dari pelanggaran yang mereka lakukan,” tegasnya menambahkan.

Dirinya juga menjelaskan, untuk bentuk sanksinya sendiri, pihaknya akan memberikannya dalam bentuk teguran lisan hingga tertulis.

“Ada teguran lisan dan tertulis,” singkatnya.

Meskipun demikian, dirinya juga memberikan sedikit catatan terhadap pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja usai libur lebaran, jika pegawai tersebut sakit hingga di rawat inap, maka yang bersangkutan wajib memberikan keterangan surat dari rumah sakit yang bersangkutan.

“Jika memang sakit dan tengah dirawat inap, maka harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit yang bersangkutan, sebagai tanda bukti jika memang benar-benar sakit dan tidak bisa masuk kerja dan hal ini sudah diatur ketentuannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang

11 Februari 2026 - 03:05 WIB

Gubernur DKI Minta Dinas Terkait Hingga Lurah Cek Jalan Berlubang

Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional

11 Februari 2026 - 02:13 WIB

Trans BeKen Dinilai Menggerus Pangsa Pasar Angkot Tradisional

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN: Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

11 Februari 2026 - 01:20 WIB

Rektor Paramadina Soroti Distorsi Fungsi PTN Dari Riset Menjadi Industri Kursus Massal

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

11 Februari 2026 - 00:43 WIB

Trans Bekasi Keren Resmi Beroperasi, Rute Terminal Bekasi dan Harapan Indah

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital

11 Februari 2026 - 00:35 WIB

Pemerintah Tegaskan Peran Keluarga dan Karakter Kunci Hadapi Dampak Digital
Trending di News
error: Matras News