Advertisement Section
Header AD Image
50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar Manajer WO Ditetapkan Tersangka

50 Hektar Lahan di Gunung Bromo Terbakar, Manajer WO Ditetapkan Tersangka

Matras News, Probolinggo – Kebakaran melanda kawasan Konservasi Gunung Bromo mengakibatkan 50 hektar lahan terbakar. Akibat letupan sebuah flare.

Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan Awew (41), selaku manajer Wedding Organizer (WO) menjadi tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Seperti diketahui, kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan,” Kami mengamankan enam orang, salah satunya Awew yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, pada Kamis (7/9/2023).

Awew adalah warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur selaku penanggung jawab Wedding Organizer.

Selain karena penggunaan flare, Awew juga tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.

Polisi masih mendalami peran dari lima orang lainnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Wisnu menambahkan, akibat flare yang dipakai saat foto prewedding tersebut, padang sabana di bukit Teletubbies seluas 50 hektar terbakar.

“Hingga saat ini pemadaman masih berlangsung, artinya kebakaran masih terjadi. Tim gabungan sedang melakukan upaya pemadaman karena kebakaran hutan dan lahan ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo,” tambah Wisnu.

Wisnu menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (6/9/2023) siang. Saat itu petugas TNBTS melapor ke polisi bahwa terjadi kebakaran di Padang Savana.

Saat tiba di lokasi polisi sudah menemukan Padang Savana sudah terbakar.

Polisi lalu mengamankan enam orang terdiri dari kedua calon pengantin dan kru wedding organizer.

“Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itu lah yang membuat Padang Savana seluas 50 hektare terbakar, jelas Wisnu.

Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.

“Awew terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tukas Wisnu. (*)