Advertisement Section
Header AD Image
Anggota DPRD Kota Bekasi Sidak Pasar Jatiasih

Anggota DPRD Kota Bekasi Sidak Pasar Jatiasih

Matras News, Bekasi – Beredar informasi soal pelanggaran yang dilakukan pengelola PT Mukti Sarana Abadi (MSA) di Pasar Jatiasih, DPRD Kota Bekasi melalui Komisi Dua gerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, menyatakan bahwa sidak dilakukan karena adanya informasi mengenai 51 kios yang dibangun tidak sesuai dengan perjanjian awal, antara PT MSA dengan Pemkot Bekasi. 

“Keberadaan 51 kios memang benar adanya, dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang sudah disepakati Pemkot Bekasi,” kata Arief pada, Kamis (6/6/2024) kepada awak media.

Dengan demikian Komisi 2 DPRD Kota Bekasi memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada PT MSA, untuk menyerahkan dokumen terkait pembangunan kios tersebut. 

“Kami akan tunggu dokumen selanjutnya dari PT MSA, untuk dirapatkan kembali di DPRD. Kita akan pelajari, kita tunggu secepatnya paling lambat 7 hari kerja,” tegas Arief.

Kepala Disperindag Kota Bekasi, Robert Siagian, menambahkan bahwa pembangunan 51 kios tersebut sedang dalam proses administrasi terkait perjanjian. 

“Iya betul pembangunan kios di luar PKS yang awal, namun pengajuan berikutnya yang 51 kios sedang berproses. Dan kita minta dokumennya segera diberikan agar bisa segera kita pelajari,” ucap Robert.

Sementara Direktur Utama PT Mukti Sarana Abadi, Rudi Rosadi, mengapresiasi dan menyambut baik sidak yang dilakukan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi. 

“Dari pemberitaan media saya no komen,” terangnya Rudi. Karena bicara soal pasar Jatiasih semua lengkap datanya.

Maka dari itu kedatangan Dewan pada hari ini baru saya berani bicara, dan semua itu tidak benar,” kata Rudi. 

Rudi juga menegaskan bahwa informasi negatif yang beredar mengenai Pasar Jatiasih tidak benar dan ia siap membuktikan,” tutupnya.