APBD 2025 Kota Bekasi Berubah, Segara Dikirim ke Gubernur Jabar untuk Evaluasi

oleh -
oleh
IMG 20250926
banner 468x60

MatrasNews, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD setempat telah menyepakati perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan bersama yang dicapai dalam sidang paripurna terbuka ini akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjalani proses evaluasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa laporan tersebut akan disampaikan kepada Pemprov Jabar untuk ditinjau kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum. “Evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan bersama,” kata Tri dalam sidang yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE.

Berikut adalah rincian perubahan APBD 2025 Kota Bekasi yang disetujui:

Pendapatan Daerah diproyeksikan naik 6,55% menjadi Rp 7,244 triliun dari sebelumnya Rp 6,798 triliun pada 2024.

Belanja Daerah direncanakan meningkat 8,03% menjadi Rp 7,545 triliun dari rencana belanja tahun 2024 sebesar Rp 6,984 triliun.

Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 301,353 miliar, yang berarti mengalami kenaikan signifikan sebesar 62,02% dari pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp 186 miliar.

Perubahan APBD 2025 ini akan resmi berlaku setelah disahkan menjadi Perda usai melewati evaluasi dari pemerintah provinsi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.