Advertisement Section
Header AD Image
Awas Memiliki Data Penduduk Lebih dari Satu Terkena Pidana

Awas! Memiliki Data Penduduk Lebih dari Satu Terkena Pidana

Matras News – Satu data Kependudukan adalah program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Satu data kependudukan artinya, satu penduduk hanya boleh memiliki satu identitas yang sama di KTP ijazah, akte kelahiran.

Dalam kartu keluarga semua datanya sama seperti. tempat lahir, nama orang tua dan hanya boleh memiliki satu alamat saja.

Inti dari satu data penduduk adalah satu KTP, kartu keluarga dan satu NIK. Dengan contoh, apabila warga memeiliki tiga rumah, maka KTP nya tetap satu dan kartu keluarganya tetap satu. Tentunya NIK juga tetap satu.

Pemerintah Betul-betul menerapkan program satu data kependudukan, saat ini mastarakat tidak perbolehkan memiliki data kependudukan lebih dari satu

Apabila masyarakat melanggar. atau memiliki niat jahat untuk memiliki data kependudukan lebih dari satu, tetntunya ada sangsi pidana, perdata dan sangsi administrasi. Hal tersebut  tertuang dalam undang-undang administrasi kependudukan. (hr)

SANS Hotel Greaan Bekasi