Menu

Mode Gelap
University of Melbourne Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Internasional Mahasiswa ITS Ciptakan Perangkap Hama Tenaga Surya Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan

News

Bahlil Pastikan Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK Mulai 2026

badge-check


					Bahlil Pastikan Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK Mulai 2026 Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

“Tahun depan, iya (beli elpiji pakai NIK),” kata Bahlil usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8).

Menurut Bahlil, sistem berbasis NIK ini akan membatasi akses sehingga hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menikmati elpiji bersubsidi. Ia secara khusus meminta masyarakat dari kelompok ekonomi atas, yaitu desil 8 hingga 10, untuk memiliki kesadaran tidak lagi menggunakan tabung 3 kg.

“Jadi, yang kaya nggak usah pakai elpiji 3 kg lah. Saya pikiri desil 8,9,10 dengan kesadaran lah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kebijakan ini ditargetkan untuk masyarakat miskin dan rentan yang berada di desil 1 hingga 4.

Bahlil menambahkan bahwa aturan teknis terkait mekanisme pembelian tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. “Teknisnya lagi diatur,” ucapnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anggaran subsidi dapat lebih efisien dan benar-benar meringankan beban masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Lainnya

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Trending di News