Matras News, Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menegaskan bahwa dari 18 dugaan pelanggaran pilkada Kota Bekasi, 17 diantaranya sudah ada putusan dan 1 sisanya masih dalam proses dan menunggu putusan.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia saat dihubungi via sambungan telepon pada, Minggu 15 Desember 2024.
“Ada 18 laporan dugaan pelanggaran pilkada Kota Bekasinya, dan 17 sudah memiliki putusan dan 1 sisanya belum,” terang Vidya.
Lanjut Vidya, mayoritas laporan dugaan pelanggaran pilkada Kota Bekasi meliputi money politic, pemberian beras kepada warga saat masa tenang kampanye serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada 3 poin laporan yang pelapor sampaikan ke Bawaslu Kota Bekasi, dan semuanya sudah teregister dan sudah ada yang miliki putusan,” sambungnya.
Meskipun masih menunggu 1 laporan yang masih belum memiliki putusan, dirinya mengaku, Bawaslu Kota Bekasi dalam memproses laporan dugaan pelanggarannya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami bekerja memproses laporannya sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” pungkas Vidya menutup pembicaraan.











