Matras News, Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi (Rakor) evaluasi pelanggaran pilkada Kota Bekasi yang dilaksanakan di Hotel Horison Bekasi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menuturkan, rakor yang diselenggarakan dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti perwakilan partai politik, Panwascam se-Kota Bekasi dan lainnya, tidak lain untuk menyampaikan sejumlah pelanggaran pada pelaksanaan pilkada Kota Bekasi kemarin.
“Pada rakor kali ini, Bawaslu Kota Bekasi menyampaikan jumlah pelanggaran pada pilkada kemarin sebanyak 18 pelanggaran,” tegas Vidya, Kamis 20/2/2025.
Terkait 18 pelanggaran tersebut, semuanya sudah diregistrasi di Bawaslu RI dan sudah ada sanksi atau keputusan tetapnya.
“Sudah kami registrasi dan sudah ada ketetapan sanksinya juga,” tambahnya.
Vidya juga mengatakan, pada rakor tersebut juga disampaikan secara simbolis pembubaran Panwascam karena masa kerja mereka sudah habis.
“Secara simbolis keberadaan Panwascam resmi kami bubarkan karena masa baktinya sudah selesai, meskipun baru akan berlaku pada akhir bulan Februari 2025 ini,” katanya.
Vidya juga mengungkapkan, meskipun tahapan pilkada Kota Bekasi sudah selesai dijalankan dan terdapat sejumlah pelanggaran didalamnya, hal ini tetap menjadi sebuah bahan evaluasi menyeluruh bagi Bawaslu Kota Bekasi dalam menjalan tugas, peran serta fungsinya.
“Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait fungsi kami sebagai pengawas pilkada Kota Bekasi dan semoga akan jauh lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya.











