Matras News, Jakarta – Pengemudi ojek online menggelar penyampaian pendapat di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Dalam orasinya, pengemudi ojol menolak rencana penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Dalam Orasinya mengatakan mereka datang bukan hanya untuk mewakili aspirasi pengendara ojek online, namun mewakili aspirasi masyarakat Jakarta.
Selain penolakan ERP, massa juga meminta agar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dicopot.
“Tolak ERP dan pecat pak Syafrin. Bayangkan kami bayar pajak, kami bayar, tapi kenapa jalan pun bayar juga,” kata orator.
Baca Juga : 25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Dikenakan Jalan Berbayar ERP
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP di Ibu Kota. Sebagai berikut.
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
(hr)