Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ditahan Polres Metro Bekasi Terkait Dugaan Penipuan

oleh -
oleh
Screenshot 20251101
banner 468x60

MATRASNEWS, BEKASI – Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB) berinisial AEZ ditahan oleh Polres Metro Bekasi. Penahanan ini menyusul statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan.

AEZ telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Harda Satreskrim pada Rabu (30/10). Proses pemeriksaan berlangsung selama sepuluh jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengonfirmasi bahwa AEZ kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Bekasi. “Kami tahan 20 hari ke depan,” tegas Mustofa, Kamis (30/10).

Mustofa menambahkan bahwa pihaknya sedang mematangkan berkas penyidikan. Berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dengan demikian, kasus ini akan segera memasuki fase berikutnya setelah penyidikan oleh kepolisian dinyatakan lengkap.

Cek Berita lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.