MatrasNews, Jakarta – Polemik penarikan royalti lagu yang sempat menghebohkan publik akhirnya menemui titik terang. DPR bersama Pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan musisi menyepakati resolusi untuk mengakhiri kegaduhan tersebut dalam rapat konsultasi, Kamis (21/8/2025).
Komitmen bersama itu akan diwujudkan melalui dua langkah utama: merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang lebih jelas dan melakukan audit menyeluruh terhadap LMKN untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penarikan dan distribusi royalti.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir. “Masyarakat kini tidak perlu takut untuk memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik,” ujarnya.
Kesepakatan ini didukung langsung oleh para musisi yang hadir, seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.
Dengan adanya solusi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat mereda dan industri musik Indonesia dapat terus berkembang secara adil dan transparan bagi semua pihak.

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg










