MatrasNews, Jakarta – Enam menteri Kabinet Merah Putih menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kolaborasi ini melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini memuat sejumlah ketentuan, termasuk pembatasan usia minimal anak mengakses platform digital dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memverifikasi usia pengguna.
“Seperti mengemudi, ada batas usianya. Begitu pula dengan ruang digital yang bisa lebih berbahaya, harus ada batasan usia untuk media sosial dan PSE,” tegas Meutya dalam Festival Lindungi Anak di Era Digital di TMII, Jakarta Timur pada Kamis, 31 Juli 2025.
Data BPS 2024 menunjukkan 39,71% anak usia dini telah menggunakan ponsel, sementara 35,57% mengakses internet. Tanpa pengawasan, anak rentan terpapar konten negatif. PP TUNAS juga mengancam sanksi administratif hingga pemblokiran bagi platform yang melanggar.
MoU ini merupakan tindak lanjut dari PP TUNAS yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, sebagai upaya kolaboratif ciptakan ruang digital aman bagi anak.











