Menu

Mode Gelap
Camat Rawalumbu Tuntaskan Pengaduan Ijazah Warga Klaim Nasabah Berstatus Inkrah, Sompo Insurance Masih Telaah Wali Kota Bekasi Raih Penghargaan Nasional Pendorong Ekonomi Respons Cepat Laporan Warga, Camat Jatiasih Pimpin Aksi ‘Jumat Tali Kasih Kebakaran Landa Rumah di Aren Jaya, Diduga Akibat Korsleting Listrik Ini Daftar 61 Sekolah Swasta Gratis di Kota Bekasi

News

Ganggu Investasi, Kemendagri Minta Forkopimda Evaluasi Satgas Terpadu Ormas

badge-check


					Ganggu Investasi, Kemendagri Minta Forkopimda Evaluasi Satgas Terpadu Ormas Perbesar

MatrasNews, Semaramg – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), agar rutin mengevaluasi kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Premanisme.

Dalam kegiatan Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menyatakan evaluasi diperlukan sebagai bahan penilaian terhadap kinerja Forkopimda yang akan dilakukan di tingkat nasional melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

“Setiap pekan hari Rabu dievaluasi pelaksanaan tugas Satgas tersebut,” kata Bahtiar melalui  keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025)

Bahtiar mengimbau pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.

Menurut Bahtiar, kebebasan berserikat dan berkumpul tetap memiliki batas sesuai aturan yang berlaku, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi yang sederhana yakni administratif hingga pembubaran.

Menurutnya, tidak sedikit ormas yang semula didirikan untuk kepentingan kebaikan, tapi dalam praktiknya menyimpang dari tujuan dan bertentangan dengan esensi tujuan pembentukan ormas itu.

Padahal, kata dia, pada Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, menyebutkan ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Di lain sisi, Bahtiar mengungkapkan adanya ulah premanisme dan oknum ormas yang mengganggu jalannya investasi.

“Gangguan tersebut membuat negara merugi hampir Rp900 triliun berdasarkan penghitungan Kementerian Investasi,” ujarnya.

Dia berpendapat tindakan tersebut tidak hanya mengganggu investasi, tetapi juga mengancam daya saing Indonesia di dunia internasional.

Sementara itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Polpum Kemendagri, sepanjang tahun 2024 sebanyak 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas di Indonesia.

“Betapa gangguan-gangguan itu terjadi, saatnya sekarang ini kami tertibkan. Ada satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi,” tuturnya.

Bahtiar menegaskan, agar satgas tidak takut kepada ormas yang melanggar lantaran Negara tidak boleh tunduk pada mereka.

Adapun forum yang digelar turut dihadiri oleh para peserta dari Forkopimda Jawa Tengah, mulai dari Kejaksaan, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, TNI, Kepolisian, serta unsur Pemerintah Kota Semarang.

Baca Lainnya

Respons Cepat Laporan Warga, Camat Jatiasih Pimpin Aksi ‘Jumat Tali Kasih

12 Juni 2026 - 12:42 WIB

Kebakaran Landa Rumah di Aren Jaya, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Juni 2026 - 12:24 WIB

Dengar Keluhan Warga, Yenny Dorong Normalisasi Kali Beringin

12 Juni 2026 - 00:35 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Pasar Kranji Baru

12 Juni 2026 - 00:34 WIB

Rizki Topananda Kembali Ditunjuk Pimpin DPC PKB Kota Bekasi

11 Juni 2026 - 18:29 WIB

Rizki Topananda Kembali Ditunjuk Pimpin DPC PKB Kota Bekasi
Trending di News