Menu

Mode Gelap

Gaya Hidup Sehat

Pemerintah Berikan Rumah Bersubsidi untuk Tenaga Kesehatan di Indonesia

badge-check


Pemerintah Berikan Rumah Bersubsidi untuk Tenaga Kesehatan di Indonesia Perbesar

Matras News, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya memberikan bantuan rumah bersubsidi untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Indonesia, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Program itu merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Nakes sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.

Menurut Menkes Budi, langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi Nakes dengan penghasilan terbatas.

Dalam keterangan resminya pada, Sabtu 29 Maret 2025, Menkes Budi menyatakan, “Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka.”

Program bantuan rumah bersubsidi ini memiliki tujuan untuk memotivasi Nakes agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak Nakes yang bisa mendapatkan manfaatnya.

Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.

Bagi Nakes yang sudah berkeluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan. Syarat pengajuan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa bantuan dapat mencapai Nakes yang membutuhkannya paling mendesak.

“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkas Menkes Budi.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Bappenas dan DPR. “Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Maruarar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, BPS akan melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan.

Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pada kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5.000 unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Baca Lainnya

Kemenkes dan Royal Philips Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Indonesia

20 Juni 2025 - 00:03 WIB

Kemenkes dan Royal Philips Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Indonesia

Kader TBC Jadi Ujung Tombak Penanggulangan, Kota Tangerang Jadi Contoh Nasional

20 Juni 2025 - 00:02 WIB

Kader TBC Jadi Ujung Tombak Penanggulangan Kota Tangerang Jadi Contoh Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Kebijakan Co-Payment 10% pada Klaim Asuransi Kesehatan

16 Juni 2025 - 00:02 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Kebijakan Co Payment 10 pada Klaim Asuransi Kesehatan

Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi Program Pengampuan KIA Ditargetkan di Jabar

12 Juni 2025 - 00:28 WIB

Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi Program Pengampuan KIA Ditargetkan di Jabar

IIDI Semarang Bersama dr. Diana Novitasari Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Penyakit Degeneratif dan Diabetes

9 Juni 2025 - 00:27 WIB

IIDI Semarang Bersama dr. Diana Novitasari Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Penyakit Degeneratif dan Diabetes
Trending di Gaya Hidup Sehat