Matras News, Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memperluas sinergi pelayanan administrasi kependudukan dengan empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) guna mempermudah penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Kerjasama ini merupakan perluasan dari program yang telah berjalan sejak 2022 bersama RSUD Chasbullah Abdul Madjid.
Empat RSUD yang kini bergabung dalam program ini adalah RSUD Pondokgede, RSUD Jatisampurna, RSUD Teluk Pucung, dan RSUD Bantargebang. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Jumat (23/5) di Aula Disdukcapil Kota Bekasi, sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan (MoU) antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, DR. Taufiq Rachmat Hidayat, AP, MSi, menyatakan bahwa program ini memperluas jangkauan pelayanan akta kelahiran bagi ibu melahirkan. “Ini adalah komitmen kami untuk memberikan kemudahan pelayanan publik, sekaligus menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat bahwa setiap bayi berhak memiliki akta kelahiran,” ujarnya.
Program ini juga menjadi bagian dari 100 hari kerja Wali Kota Bekasi periode 2025–2030, memperkuat pelayanan prima di sektor kesehatan dan administrasi kependudukan. Sebelumnya, Disdukcapil telah bekerja sama dengan rumah sakit swasta dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Bekasi untuk layanan serupa.
Dengan integrasi ini, diharapkan lebih banyak masyarakat terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan birokrasi, sekaligus mendorong percepatan pencatatan sipil di Kota Bekasi.