Menu

Mode Gelap

Gaya Hidup Sehat

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Kebijakan Co-Payment 10% pada Klaim Asuransi Kesehatan

badge-check


Menkes Budi Gunadi Sadikin Dukung Kebijakan Co-Payment 10% pada Klaim Asuransi Kesehatan Perbesar

Matras News, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kebijakan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan menanggung minimal 10% dari total klaim asuransi.

Master 03

Aturan yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2026 ini dinilai Budi sebagai langkah positif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JICC) pada, Kamis 12 Juni 2025, Budi mengaku akan mempelajari lebih dalam kebijakan tersebut.

Namun, berdasarkan pengalamannya di industri asuransi, ia menilai mekanisme co-payment (pembagian risiko) dapat mendisiplinkan nasabah agar lebih bertanggung jawab terhadap kesehatannya.

“Saya rasa ini bagus untuk mendidik pemegang polis asuransi swasta agar lebih menjaga kesehatan. Kalau bisa, jangan sampai sakit,” ujar Budi.

Co-payment bisa tingkatkan kesadaran, seperti asuransi kendaraan, Menteri Budi mengambil contoh penerapan co-payment pada asuransi kendaraan, di mana pemilik polis tetap menanggung sebagian biaya perbaikan saat terjadi kecelakaan. Hal ini, menurutnya, mendorong pengendara untuk lebih berhati-hati di jalan.

“Ada bagusnya dengan adanya co-payment ini. Sama seperti asuransi mobil, kan kalau kita tabrakan, tetap harus bayar sebagian dulu. Ini bisa mendorong masyarakat lebih hati-hati karena tahu kalau ada klaim, mereka tetap perlu mengeluarkan uang, meski sedikit,” jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Mulai 1 Januari 2026, setiap nasabah yang mengajukan klaim kesehatan wajib menanggung minimal 10% dari total biaya pengobatan.

Aturan ini bertujuan menyeimbangkan risiko antara perusahaan asuransi dan nasabah, sekaligus mencegah penyalahgunaan klaim.

Dengan kebijakan ini bisa menekan moral hazard, di mana peserta asuransi cenderung lebih boros dalam menggunakan layanan kesehatan karena merasa seluruh biaya ditanggung insurer.

Baca Lainnya

RS Jasmine dan BPH RSIA Aisyiyah Muhammadiyah Batam Komitmen Beri Layanan Berkualitas

16 Juli 2025 - 15:43 WIB

IMG 20250715 195145

Bahaya Mematikan di Balik Atap Asbes: Kisah Nyata yang Bikin Merinding

2 Juli 2025 - 00:04 WIB

Bahaya Mematikan di Balik Atap Asbes Kisah Nyata yang Bikin Merinding

5 Kesalahan Minum Air yang Diam-diam Merusak Kesehatan, No. 3 Sering Dilakukan!

28 Juni 2025 - 00:01 WIB

Selama ini, banyak orang mengira minum air putih adalah aktivitas sederhana yang tidak memerlukan aturan khusus

Kemenkes dan Royal Philips Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Indonesia

20 Juni 2025 - 00:03 WIB

Kemenkes dan Royal Philips Jalin Kerja Sama Strategis Perkuat Transformasi Kesehatan Digital Indonesia

Kader TBC Jadi Ujung Tombak Penanggulangan, Kota Tangerang Jadi Contoh Nasional

20 Juni 2025 - 00:02 WIB

Kader TBC Jadi Ujung Tombak Penanggulangan Kota Tangerang Jadi Contoh Nasional
Trending di Gaya Hidup Sehat