Matras News, Jakarta – Perbedaan utama biaya haji reguler dan haji khusus terletak pada Ongkos Naik Haji (ONH) atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Haji reguler memiliki BPIH yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenag, sementara haji khusus memiliki BPIH plus biaya tambahan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), seperti biaya akomodasi, transportasi, dan fasilitas lainnya.
Berikut adalah rincian lebih lanjut:
Haji Reguler:
BPIH: Biaya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenag, contohnya di tahun 2025, BPIH haji reguler ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah.
Penyelenggara: Dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Fasilitas: Standar, sesuai dengan ketentuan pemerintah, seperti akomodasi di hotel yang ditentukan oleh pemerintah.
Masa Tunggu: Rata-rata nasional mencapai 18 tahun, tergantung daerah asal dan kuota.
Haji Khusus:
Biaya:
Lebih mahal daripada haji reguler, karena selain BPIH (yang juga dikenakan oleh haji reguler), ada biaya tambahan dari PIHK. BPKH mengatakan, contohnya biaya haji khusus minimal USD 8.000 atau setara Rp 114.400.000 (dengan kurs Rp 14.300 per USD), menurut amphuri.org.
Penyelenggara:
Dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu travel atau agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.
Fasilitas:
Lebih baik dan lengkap, seperti akomodasi di hotel bintang 5 yang dekat dengan Masjidil Haram, transportasi yang lebih nyaman, dan fasilitas tambahan lainnya.
Masa Tunggu:
Lebih singkat, sekitar 5-9 tahun.