Matras News – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan BBM non subsidi lain di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina turun mulai hari ini, Selasa 3 Januari 2023. Harga Pertamax turun BBM di SPBU lain turun harga. Berikut perbandingan harga Pertamax dan BBM lain di SPBU Vivo, BP-AKR dan Shell.
Penurunan harga Pertamax terjadi setelah banderol minyak dunia turun. Penurunan harga Pertamax juga dilakukan setelah pembahasan antar menteri pada awal tahun 2023.
“Sekarang harga minyak dunia turun ke US$ 79 per barrel, karena itu kemarin tahun baru kita rapat 3 menteri ada Ibu Menkeu, Pak Menteri ESDM, saya, diundang waktu itu untuk memproyeksikan bagaimana harga BBM yang pasar, yang bukan dibantu pemerintah,” ungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dalam konferensi pers di SPBU MT Haryono, Jakarta (3/1).
Secara terperinci, daftar harga JBU Pertamina untuk daerah dengan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5% seperti DKI Jakarta terbaru dapat disimak sebagai berikut.
Harga Pertamax turun dari semula Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800 per liter.
Harga Pertamax Turbo turun dari semula Rp 15.200 per liter menjadi Rp 14.050 per liter.
Harga Dexlite turun dari semula Rp.18.300 per liter menjadi Rp 16.10 per liter.
Harga Pertamina Dex turun dari semula Rp 18.800 per liter menjadi Rp 16.750 per liter.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memastikan, penetapan harga JBU terbaru dilakukan sesuai dengan keputusan menteri yang berlaku. “Harga mulai berlaku jam 2 siang,” tutur Nicke.
Dengan penurunan harga Pertamax tersebut, kini harga BBM Ron 92 di SPBU Pertamina ini tidak kalah murah dibandingkan kompetitor. Harga Pertamax bahkan lebih murah dibandingkan harga BBM Shell Super.
Harga Pertamax kini setara dengan banderol BBM Ron 92 di SPBU Vivo, yakni Revvo 92, yakni sama-sama Rp 12.800 per liter.
Seperti diketahui, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat menetapkan harga jual eceran JBU jenis bensin dan minyak solar berdasarkan formula harga dasar yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
Rumusnya ada 2, tergantung pada jenis BBM-nya. Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48, dan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar). Sementara itu, untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 5, rumusnya (2) MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar). (nv)