MATRASNEWS, BEKASI – Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dinilai masih menjadi pengingat bahwa jasa guru belum sepenuhnya dihargai melalui kebijakan yang memadai. Kritik tersebut disampaikan oleh R. Sigit Handoyo Subagiono (SHS), Partner pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, yang juga aktif sebagai Dewan Pakar PERGUNU DPC Kota Bekasi.
SHS menegaskan bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menjamin hak-hak guru, khususnya dalam hal perlindungan hukum dan kesejahteraan yang setara.
“Penghormatan kepada guru tidak boleh berhenti pada slogan atau upacara seremonial semata. Setiap tokoh bangsa lahir dari bimbingan guru, tetapi guru justru sering dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini ironi,” tegas SHS dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
SHS menyoroti peran strategis guru sebagai pembentuk moral bangsa yang justru rentan terhadap tekanan dari siswa, orang tua, maupun institusi. Ia menyebut banyak kasus dimana guru diproses hukum hanya karena menjalankan tugas untuk mendisiplinkan siswa.
“Guru sering berdiri sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Padahal negara seharusnya hadir memberi kepastian dan rasa aman,” ujarnya.
Beberapa persoalan krusial yang ia sebutkan meliputi:
- Kerentanan guru terhadap kriminalisasi.
- Status guru honorer yang tidak jelas.
- Kesenjangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta.
- Beban administratif yang tidak proporsional.
- Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi.
SHS mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat regulasi yang melindungi guru dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar mereka, termasuk upah layak dan jaminan sosial.
“Negara tidak boleh hanya hadir lewat pidato Hari Guru. Yang dibutuhkan adalah kebijakan nyata, perlindungan hukum, dan kesejahteraan yang merata,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan bahwa menguatkan guru sama dengan menguatkan bangsa. Masa depan bangsa yang lebih baik, menurutnya, harus dimulai dengan memperjuangkan hak-hak para pendidik.
Cek Berita lain di Google News











