MatrasNews – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menetapkan dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY sebagai tersangka dalam kasus pidana keimigrasian.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran administratif berat dengan tidak melapor pindah alamat serta menggunakan izin tinggal investor beralamat fiktif.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi Polres Sleman mengenai dugaan penipuan yang melibatkan MY dan AY.
Setelah dilakukan pelacakan intensif bersama Tim Resmob Polres Sleman, Imigrasi menemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut telah beberapa kali pindah domisili tanpa melapor sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 71 UU Keimigrasian.
Investigasi lebih mendalam mengungkap praktik yang lebih serius. Kedua tersangka memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor dengan nilai investasi fantastis, masing-masing senilai Rp 49 miliar dan Rp 15 miliar. Namun, alamat usaha yang tercantum dalam dokumen imigrasi diverifikasi oleh Imigrasi Jakarta Selatan dan dinyatakan fiktif. Tidak ada aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang mereka ajukan.
“Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian,” tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan resminya, Jumat (19/9/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa tindakan kedua WNA ini merupakan kejahatan yang merugikan negara. “Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak berwenang untuk penegakan hukum.
Tedy juga menekankan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas bagi investor asing yang serius dan taat hukum.




