Matras News, Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dirancang lebih transparan dan adil guna meningkatkan efektivitas seleksi siswa baru.
Hal tersebut dilontarkan secara tegas oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, sistem ini merupakan penyempurnaan dari model sebelumnya, dengan empat jalur pendaftaran yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga : Putusan MK Sekolah Gratis, Alexander: Harus Ada Kajian Mendalam
Dalam audiensi dengan DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi pada, Selasa 10 Juni 2025, Warsim juga memaparkan data terkini SPMB per 9 Juni 2025 terdata: Pendaftaran SD sekitar 18.500 calon siswa masih menunggu persetujuan. Pendaftaran SMP dari 41.771 lulusan SD, data tampung SMP negeri baru 2.284. Sebanyak 21.759 pendaftar telah masuk sistem, dengan 4.491 berkas menunggu konfirmasi orang tua. Sementara itu, 10.835 pendaftar ditolak, 4.461 di antaranya karena ketidaklengkapan dokumen.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menekankan, jika nilai rapor siswa di atas rata-rata, Kepala sekolah harus menandatangani fakta integritas terkait nilai rapor siswa jangan sampai nilai tersebut di markup.
“Kami berkomitmen meminimalisir kecurangan dan memastikan setiap anak mendapat kesempatan yang adil,” tegas Warsim.
Untuk memperlancar proses, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengandalkan sistem online guna menghindari antrean fisik dan memastikan akurasi data. Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bekasi menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang akuntabel dan berkeadilan.
“SPMB 2025/2026 dirancang untuk menjawab tantangan pemerataan akses pendidikan,” ujar Warsim. Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berupaya memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.
Empat Jalur Pendaftaran: Transparansi dan Verifikasi Ketat SPMB 2025/2026 mengadopsi empat jalur seleksi yaitu,
- Jalur Domisili: Memprioritaskan calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, dengan verifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebanyak 126.000 data telah dipadankan untuk memastikan akurasi penerima manfaat.
- Jalur Prestasi: Mempertimbangkan pencapaian akademik/non-akademik. Kepala sekolah wajib menandatangani fakta integritas nilai rapor untuk mencegah pemalsuan.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Khusus siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Tahapan Seleksi: Dari Pendaftaran hingga Daftar Ulang Proses SPMB 2025/2026 berlangsung dalam empat tahap:
- Pendaftaran: Mengunggah ijazah dan dokumen pendukung.
- Seleksi: Verifikasi ketat, termasuk pemeriksaan integritas nilai.
- Pengumuman: Hasil diumumkan secara terbuka.
- Daftar Ulang: Siswa yang lolos wajib konfirmasi ke sekolah tujuan.