Matras News, Bekasi – Polemik larangan guru memberikan pekerjaan rumah (PR) terhadap siswanya, ditanggapi langsung oleh Sekjen PB PGRI, Dudung Abdul Qadir.

Kepada matrasnews.com, Dudung secara tegas mengatakan, sebenarnya pemberian PR merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas serta kompetensi siswa itu sendiri.
“Tetapi, saat ini Gubernur Jawa Barat melihat bahwa orang tua kesulitan membantu anaknya dalam hal proses pembelajaran saat diberikan PR tersebut. Jadi, singkatnya, segala tugas diselesaikan di sekolah,” ujarnya, Selasa 17/6/2025.
Dirinya menjelaskan, untuk di rumah sendiri, siswa biasanya atau lebih condong kepada penerapan 7 kebiasaan, mulai dari bangun pagi, berolahraga, makan yang bergizi, berdoa, bersosialisasi atau bermasyarakat dan sebagainya. Sehingga proses ini harus diakomodir oleh sekolah dan dibiasakan melalui kerjasama dengan orang tua.
“Kalau di rumah, siswa lebih mengarah kepada 7 pembiasaan dan hal inilah yang harus diakomodir oleh sekolah dengan bekerjasama bersama orang tua, sehingga menghasilkan anak-anak Indonesia yang berkarakter,” terangnya.
Dudung juga menjelaskan, terkait konteks pemberian PR tersebut, bukan terkait setuju atau tidak setuju, tetapi jangan membuat orang tua menjadi kesulitan ketika membantu anaknya melakukan pekerjaan rumah tersebut.
Sehingga target instrumen pendidikannya berupa peningkatan kompetensi, akademik, non akademik (Life Skill), keterampilan lainnya hingga kepada karakter.
“Pak Gubernur Jabar sudah menegaskan agar tidak membuat para orang tua menjadi kesulitan ketika membantu anaknya belajar di rumah. Jadi, harus mendukung kepada 3 instrumen pendidikan, yakni intra, co serta ekstra dan kesemuanya harus terorganisir dengan baik, sehingga tercapai standar kelulusan,” pungkasnya.