Matras News – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan perubahan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2026. Nilai rapor tidak lagi menjadi penentu kelulusan, melainkan digantikan dengan tes kemampuan akademik.

“SPMB nanti tidak pakai rapor lagi, pakainya tes kemampuan akademik. Nilai rapor tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi bahan pertimbangan untuk penempatan di jenjang yang lebih tinggi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kritik masyarakat terhadap validitas nilai rapor yang dinilai kerap tidak akurat.
Mu’ti menyebut, banyak guru yang memberikan nilai “sedekah” kepada siswa, di mana nilai yang seharusnya 6 menjadi 8, atau yang seharusnya 8 diberi nilai sempurna 10.
“Mohon maaf, tapi ini fakta yang harus kita akui. Banyak guru yang terlalu baik hati hingga memberikan nilai di luar kemampuan siswa. Akibatnya, ukuran prestasi menjadi tidak objektif,” ujarnya.
Untuk meminimalkan ketidakakuratan tersebut, Kementerian Pendidikan memutuskan untuk mengedepankan tes kemampuan akademik sebagai tolok ukur utama dalam seleksi.
Jalur prestasi yang sebelumnya mengandalkan nilai rapor akan dikaji ulang dan digantikan dengan metode penilaian yang lebih terstandarisasi.
“Dengan tes akademik, kita bisa mendapatkan gambaran nyata tentang kompetensi siswa. Ini lebih adil dan transparan,” tegas Mu’ti.
Sekolah kini didorong untuk lebih fokus pada penguatan kemampuan akademik siswa, bukan sekadar mengejar nilai tinggi di rapor. Sementara siswa diharapkan mempersiapkan diri dengan belajar konsep mendalam, bukan hanya menghafal untuk nilai semata.
“Ini perubahan besar, tapi kami yakin ini langkah tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan,” pungkas Mu’ti.