Menu

Mode Gelap

Info Akademia

Disdik Beri Penjelasan Siswi SD di Bantargebang Tidak Diterima di SMP Negeri Kota Bekasi

badge-check


Disdik Beri Penjelasan Siswi SD di Bantargebang Tidak Diterima di SMP Negeri Kota Bekasi Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait viralnya video seorang siswi Sekolah Dasar (SD) asal Bantargebang yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah tersebut. Penjelasan resmi disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander, pada Minggu 6 Juli 2025.

Master 03

Dalam video yang beredar, siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman mengaku gagal masuk SMPN meski telah memenuhi persyaratan.

Namun, Alexander menegaskan bahwa Keimita merupakan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bekasi.

Alexander menjelaskan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Petunjuk Teknis SPMB, calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah hanya bisa mendaftar melalui Jalur Mutasi (perpindahan tugas orang tua) atau daerah beririsan.

“Anak tersebut tidak mendaftar melalui jalur yang dimaksud, sehingga sistem secara otomatis menolaknya. Dia tidak memenuhi syarat domisili untuk diterima di SMPN di Kota Bekasi,” ujarnya.

Namun, Alexander menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyediakan beasiswa bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos seleksi SMPN. “Bagi warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMPN, kami sediakan beasiswa Rp250.000 per bulan untuk bersekolah di SMP swasta,” jelasnya.

Kepala SDN Sumur Batu I, tempat Keimita bersekolah, menyatakan bahwa seluruh proses SPMB telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis. Pihak sekolah juga telah bertemu dengan orang tua siswa untuk memberikan pemahaman terkait alur pendaftaran.

“Keluarga siswa ini memiliki KTP Kabupaten Bekasi, sehingga seharusnya mendaftar di wilayah kabupaten,” tegasnya.

Pemkot Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) telah berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan SPMB di wilayah tersebut.

Sementara Kepala Diskominfostantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menyampaikan bahwa pendaftaran SPMB tingkat SMP jalur domisili di Kabupaten Bekasi masih dibuka hingga 8 Juli 2025. Pihaknya telah menghubungi keluarga Keimita untuk memberikan informasi pendaftaran di SMPN terdekat, yaitu SMPN 02 Setu.

“Kami sudah sampaikan informasi pendaftaran kepada yang bersangkutan beserta orang tuanya. Keputusan untuk mendaftar sepenuhnya ada di tangan keluarga,” ujar Yan Yan.

Dengan demikian, Disdik Kota Bekasi menegaskan bahwa penolakan terhadap Keimita didasarkan pada ketentuan domisili yang berlaku. Sementara, Kabupaten Bekasi membuka kesempatan bagi siswi tersebut untuk mendaftar di SMPN wilayah setempat. (ADV)

Baca Lainnya

Pengawas dan Penilik Sekolah Garda Depan Budaya Mutu Pendidikan

9 Juli 2025 - 00:49 WIB

Pengawas dan Penilik Sekolah Garda Depan Budaya Mutu Pendidikan

Sekolah Rakyat Tahap Pertama Siap Beroperasi 14 Juli

9 Juli 2025 - 00:41 WIB

Kemensos Tambah 100 Titik Sekolah Rakyat Targetkan 20 Ribu Siswa dari Keluarga Rentan

Anak Pemulung Berprestasi Gagal Masuk SMP Negeri di Kota Bekasi: Jalur Afirmasi tak Terverifikasi

5 Juli 2025 - 23:02 WIB

Anak Pemulung Berprestasi Gagal Masuk SMP Negeri di Kota Bekasi: Jalur Afirmasi tak Terverifikasi

Lewat Program Beasiswa Lotte Dukung Pendidikan di Indonesia

3 Juli 2025 - 00:43 WIB

Lewat Program Beasiswa Lotte Dukung Pendidikan di Indonesia

Prof. Mahfud MD di Universitas Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum

2 Juli 2025 - 00:54 WIB

Prof. Mahfud MD di Universitas Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum
Trending di Info Akademia