MatrasNews, Bekasi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait viralnya video seorang siswi Sekolah Dasar (SD) asal Bantargebang yang mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah tersebut. Penjelasan resmi disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander, pada Minggu 6 Juli 2025.

Dalam video yang beredar, siswi bernama Keimita Ayuni Putri Aiman mengaku gagal masuk SMPN meski telah memenuhi persyaratan.
Namun, Alexander menegaskan bahwa Keimita merupakan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bekasi.
Alexander menjelaskan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Petunjuk Teknis SPMB, calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah hanya bisa mendaftar melalui Jalur Mutasi (perpindahan tugas orang tua) atau daerah beririsan.
“Anak tersebut tidak mendaftar melalui jalur yang dimaksud, sehingga sistem secara otomatis menolaknya. Dia tidak memenuhi syarat domisili untuk diterima di SMPN di Kota Bekasi,” ujarnya.
Namun, Alexander menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyediakan beasiswa bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos seleksi SMPN. “Bagi warga Kota Bekasi dari keluarga miskin yang tidak diterima di SMPN, kami sediakan beasiswa Rp250.000 per bulan untuk bersekolah di SMP swasta,” jelasnya.
Kepala SDN Sumur Batu I, tempat Keimita bersekolah, menyatakan bahwa seluruh proses SPMB telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis. Pihak sekolah juga telah bertemu dengan orang tua siswa untuk memberikan pemahaman terkait alur pendaftaran.
“Keluarga siswa ini memiliki KTP Kabupaten Bekasi, sehingga seharusnya mendaftar di wilayah kabupaten,” tegasnya.
Pemkot Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) telah berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan SPMB di wilayah tersebut.
Sementara Kepala Diskominfostantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menyampaikan bahwa pendaftaran SPMB tingkat SMP jalur domisili di Kabupaten Bekasi masih dibuka hingga 8 Juli 2025. Pihaknya telah menghubungi keluarga Keimita untuk memberikan informasi pendaftaran di SMPN terdekat, yaitu SMPN 02 Setu.
“Kami sudah sampaikan informasi pendaftaran kepada yang bersangkutan beserta orang tuanya. Keputusan untuk mendaftar sepenuhnya ada di tangan keluarga,” ujar Yan Yan.
Dengan demikian, Disdik Kota Bekasi menegaskan bahwa penolakan terhadap Keimita didasarkan pada ketentuan domisili yang berlaku. Sementara, Kabupaten Bekasi membuka kesempatan bagi siswi tersebut untuk mendaftar di SMPN wilayah setempat. (ADV)