MATRASNEWS, SEMARANG – Istri mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono, Novita Permatasari, memberi kesaksian di sidang tindak pidana korupsi BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Pemeriksaan itu menyorot pengakuannya menerima aliran dana miliaran rupiah dari salah satu terdakwa.
Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA). Ia menyatakan dana dari Andi dialirkan ke beberapa rekening milik saudara-saudaranya untuk tujuan tertentu.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan majelis hakim.
Ia merinci, dana dialirkan ke rekening Arief Kusmawanto sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, ke rekening Endang Kusmawati Rp2 miliar, dan ke Weni Sulistyowati Rp2 miliar. Novita juga menyebut ada penyerahan uang tunai sebesar Rp20 miliar kepada pihak lain, yang dibungkus dalam koper dan kantong plastik.
Saksi Arief Kusmawanto membenarkan memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Novita. Ia mengaku rekening itu digunakan untuk transaksi dengan instruksi Novita, tanpa mengetahui tujuan pasti uang tersebut.
Baca Juga : Gus Yazid Mengaku Terima Rp20 Miliar Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu juga menghadirkan saksi-saksi lain. Majelis hakim menutup persidangan pukul 11.05 WIB dan akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu (3/12/2025).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa: Awaluddin Muuri (mantan Sekda/Pj. Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andi Nurhuda, terkait dugaan korupsi di BUMD setempat.
Cek Berita lain di Google News

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg





