Advertisement Section
Header AD Image
Jual Rumah Dilokasi Strategis Rugi 1.2 Miliar

Jual Rumah Dilokasi Strategis Rugi 1.2 Miliar

Matras News, Bekasi – Pantauan awak media pada, Minggu siang 4 Agustus 2024, spanduk membentang dipasang oleh pemilik rumah Sahru Ramadhan yang berada di Jalan Alexindo RT 03 RW 01 Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.

Sahru Ramadhan selaku pihak pemilik rumah merasa ketidakpuasan dengan kesepakatan jual beli rumah miliknya dengan pembeli.

Menurut pengakuan Sahru, pada tahun 2015 menjual rumah dengan luas 370m2, dengan seorang yang mengontrak di rumahnya.

Pada saat itu orang tua pembeli memohon kepada Sahru untuk tidak menjual rumahnya kepada orang lain melainkan kepada anaknya yang sedang membuka usaha yang sedang meningkat.

Sahru memutuskan untuk menjual rumahnya kepada pengontrak tersebut. Kesepakatan antara kedua belah pihak dengan harga Rp 2.5.000.000.000.

Pembeli meminta bantuan untuk proses pembayaran melalui jaminan sertifikat ke Bank Mandiri Syariah. Demi mempermudah kelancaran pencarian di Bank, Sahru di minta untuk menadatangani blongko Bank tersebut.

Dari hasil keputusan Bank tersebut, pengajuan hanya di keluarkan oleh pihak Bank sekitar 60%, senilai Rp 1.5.000.000.000, dengan pencarian senilai tersebut pembeli masih kurang bayar kepada Sahrul senilai Rp. 1.000.000.000.

Dengan kekurangan bayar senilai Rp.1.000.000.000, agar mempermudah transaksi jual beli, Sahrul membuat kesepakatan kembali kepada pembeli untuk menetapkan berapa lama jangka waktu kekurangan tersebut, sehingga ditetapakan pelunasan dengan jangka waktu enak bulan.

Akan tetapi ungkap Sahrul dengan perjanjian yang telah ditetapkan enam bulan, pembeli sering ingkar janji untuk membayarnya, melebihi jangka waktu yang di tetapkan selama 6 bulan.

Pada bulan ke delapan pembeli berniat untuk beberapa kali membayar dengan cara dicicil, akan tetapi Saya menolak, karena sudah melewati jangka waktu yg sudah di sepakati, seharusnya dilunasi tidak dicicil terang Sahru.

Selepas Bank mencairkan uang ke rekening pembeli senilai Rp 1.5.000.000.000, pembeli membayarkan kepada saya hanya Rp.1.300.000.000, dengan alasan pembeli yang Rp.200,000.000 dengan alasan digunakan untuk pengurusan pajak dan lain-lain, kata Sahrul.

Selepas beberapa waktu kemudian, Sisa uang Rp.200.000.000 yang pembeli utarakan kepada saya (red-Sahru) untuk digunakan bayar pajak. “Ini kok malah banyak membebankan kepada saya untuk cicilan ke Bank juga dibebankan kepada saya, dan saya keberatan, karena nasabahnya kan dia (red-pembeli).

Saya juga sudah menghimbau kepada Notaris untuk tidak menerbitkan berkas-berkas lain, karena pembeli belum melunasi kata Sahrul.

Sahru juga menduga, pihak pembeli memalsukan tanda tangan saya dengan bukti Kwitansi pelunasan palsu, yang mana pada saat itu saya bantah keabsahan tanda tangan tersebut.

Dengan bukti kwitansi palsu tersebut, hingga akhirnya Notaris menerbitkan Akte Jual Beli. Sehingga dia (red-pembeli) merasa sudah melunasi, karena sudah memegang surat AJB ungkap Sahru.

Sementara kuasa hukum Sahru Ramadhan, Irjen Pol (Purn) Sutrisno Heru mengatakan dalam kasus ini Saya mempelajari bahwa kasus ini adalah penipuan dan rekayasa yang di lakukan pihak pembeli tandasnya.

“Saya mempelajari dengan singkat saja, bahwa dari kesepakatan jual beli tersebut senilai Rp.2.5.000.000.000, pihak penjual sudah di terima dan di bayarkan berapa dari pembeli. Jika dibayarkan baru Rp.1.3.000.000.000. berarti kan sisa pembayaran Rp.1.2.000.000.000 terang Heru.

Kiai Muhammad Samsudin Affan As Saudi selaku tokoh masyarakat setempat menyikapi hal ini secara hukum agama hal yang di lakukan pihak pembeli sudah melanggar aturan agama. Karena setiap ada pertemuan Saya lah yang menjadi saksi jual beli tersebut.

Dari keputusan pengadilan, hanya keputusan sepihak kata Kiai, dan keputusan pengadilan tersebut tidak di ketahui olah Sahru selaku penjual (red-pemilik rumah), saya menduga pihak terkait sudah diamankan oleh pihak pembeli.

Saya atas nama pribadi sangat kecewa dengan perlakuan pembeli. Ketika dia (red-pembeli) menyatakan ingin mengklarifikasi atau ingin menyelesaikan, ternyata penyelesaian ini tidak pernah berujung dan hanya kebohongan-kebohongan saja.

Bukan hanya Saya yang di kecewakan RTRW setempat pun sudah dikecewakan, karena RTRW ikut memediasi masalah ini.

Saya berharap masalah ini selesai dengan cara hukum dengan baik, dan tidak terjadi tindakan apa-apa. Karena bagaimapun juga saya mengetahui asal dari pemilik rumah itu yaitu Sahru Ramadhan, dan Saya mengetahui betul cara dia bertransaksi, hingga saat ini dikuasai oleh pihak pembeli.

Insya Allah bahwa lisan yang saya katakana ini dapat di percaya ucap Kiai Muhammad Samsudin Affan As Saudi.

Sementara, awak media mendapat informasi bahwa pembeli berada di beberpa meter dari rumah pemilik (red-Sahru), agar ada keberimbangan dari beberapa narasumber sebelumnya.

Awak media mencoba mengunjungi untuk memintai penjelasan dari pihak pembeli, namun pihak pembeli tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harper Cikarang by Aston