Matras News, Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa/tanah bengkok Desa Karangrahayu tahun anggaran 2021-2026.
Dalam siaran pers Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH (Ino Hermawati) selaku Kepala Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Periode 2021 – 2027 berdasarkan alat bukti yang cukup,” ungkapnya pada, Jumat (12/7).
Adapun yang dilakukan oleh tersangka IH melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.
Dari uang hasil pemungutan sewa Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” terangnya.