MatrasNews, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan bantuan sosial (bansos) bagi 55 ribu penerima yang tidak memenuhi syarat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, TNI-Polri, hingga profesional seperti dokter dan dosen. Langkah ini diambil setelah ditemukannya lebih dari 100 ribu data penerima bansos yang tidak sesuai kriteria.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, sekitar 44 ribu data lainnya masih dalam proses verifikasi. “Dari total temuan anomali, 55 ribu sudah dihentikan, sisanya sedang kami tindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 27.932 pegawai BUMN terindikasi menerima bansos secara tidak tepat. Untuk memperbaiki penyaluran, Kemensos berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan instansi terkait guna menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul menekankan, pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dinamika kependudukan. Hasilnya divalidasi BPS sebelum digunakan sebagai dasar penyaluran bansos. Bantuan yang dialihkan akan diprioritaskan bagi kelompok miskin ekstrem hingga rentan (desil 1-4).
Masyarakat juga diajak berpartisipasi melaporkan ketidaktepatan melalui aplikasi Cek Bansos, dengan menyertakan identitas untuk verifikasi. “Jika ada warga yang seharusnya berhak tetapi belum menerima, segera laporkan,” pungkasnya.
Upaya ini diharapkan memastikan bansos tepat sasaran, mendukung program pengentasan kemiskinan pemerintah.









