Komandan Brimob Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Buntut Insiden Tewasnya Ojol

oleh -
oleh
afssd
banner 468x60

MatrasNews, Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Bataliyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan ini merupakan sanksi tertinggi akibat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) malam lalu.

Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, menyatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Rabu (3/9). Heri menyebut perilaku Cosmas telah masuk dalam kategori perbuatan tercela.

“Sudah diputuskan, yang bersangkutan (Kompol Cosmas) dikenai sanksi PTDH,” ujar Heri.

Sebelum sidang etik, Cosmas telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Sementara itu, proses hukum untuk pelaku lainnya terus berlanjut. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya yang diduga langsung terlibat dalam insiden, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). Rohmat dinilai melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, lima anggota lain yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang masih menunggu jadwal sidang. Kelimanya adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Insiden yang memicu kemarahan publik ini berawal dari viralnya video yang menunjukkan kendaraan taktis Brimob melindas seorang pengojol beberapa waktu lalu. Kepolisian menyatakan akan memproses seluruh anggotanya yang terbukti melanggar secara tegas.

No More Posts Available.

No more pages to load.