Menu

Mode Gelap
University of Melbourne Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Internasional Mahasiswa ITS Ciptakan Perangkap Hama Tenaga Surya Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan

News

Komandan Brimob Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Buntut Insiden Tewasnya Ojol

badge-check


					Komandan Brimob Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Buntut Insiden Tewasnya Ojol Perbesar

MatrasNews, Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae, mantan Komandan Bataliyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan ini merupakan sanksi tertinggi akibat insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) malam lalu.

Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, menyatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Rabu (3/9). Heri menyebut perilaku Cosmas telah masuk dalam kategori perbuatan tercela.

“Sudah diputuskan, yang bersangkutan (Kompol Cosmas) dikenai sanksi PTDH,” ujar Heri.

Sebelum sidang etik, Cosmas telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Sementara itu, proses hukum untuk pelaku lainnya terus berlanjut. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya yang diduga langsung terlibat dalam insiden, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). Rohmat dinilai melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, lima anggota lain yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang masih menunggu jadwal sidang. Kelimanya adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Insiden yang memicu kemarahan publik ini berawal dari viralnya video yang menunjukkan kendaraan taktis Brimob melindas seorang pengojol beberapa waktu lalu. Kepolisian menyatakan akan memproses seluruh anggotanya yang terbukti melanggar secara tegas.

Baca Lainnya

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Trending di News