Menu

Mode Gelap
Sambut Ramadan, Citadines Antasari Jakarta Hadirkan “Aladdin” Morrissey Hotel Jakarta Luncurkan Rangkaian Promo Eksklusif Sambut Imlek, Valentine, hingga Ramadan Māua Kapal Kecil dan Villa Riahi Resort Mewah Terbaru Swiss-Belhotel International di Batam Run Fam & Splash Imlek Festival 2026 di WaterBoom Lippo Cikarang TMG Hotel Tebet Perkenalkan Destinasi Buka Puasa Baru di Selatan Jakarta Pengusaha Bali Ajik Krisna dan Raffi Ahmad Garap Destinasi Wisata Rp30 Miliar di Buleleng

Bisnis

Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kesehatan Indonesia Diluncurkan

badge-check


					Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kesehatan Indonesia Diluncurkan Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Maraknya fenomena sengketa di bidang kesehatan yang melibatkan dugaan malpraktik, manajemen rumah sakit, dan perlindungan hak pasien, mendorong lahirnya solusi alternatif. Menanggapi hal ini, Direktur Pasca Sarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., secara resmi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, yang pertama di Tanah Air.

Peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kesehatan Indonesia dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Kesehatan ini, merupakan respons atas tingginya eskalasi sengketa medis yang langsung berujung ke ranah hukum pidana dan perdata.

“Saat ini tampak kian marak orang saling mengadukan masalah kesehatan ke Polisi dan gugatan pengadilan. Pasal 310 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menegaskan kewajiban penyelesaian melalui mediasi sebelum dibawa ke pengadilan. Ini yang wajib diketahui semua pihak,” tegas Prof. Faisal di The Bridge Function Rooms, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/25).

Peluncuran LSP ini juga dikukuhkan dengan penyerahan sertifikat kompetensi BNSP kepada sembilan mediator kesehatan perdana, yang diserahkan langsung oleh Dirjen Sumber Daya Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, M.Epid.

Prof. Faisal menekankan, pendirian LSP dilatarbelakangi amanat UU Kesehatan 2023 beserta peraturan turunannya, yang mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara yang menumpuk di pengadilan.

“Hadirnya mediator kesehatan bersertifikat ini bukan untuk menguntungkan satu pihak, tetapi semua pihak. Proses mediasi menghemat waktu, tenaga, dan biaya bagi pasien, tenaga medis, maupun rumah sakit,” paparnya.

Ia juga mengajak para advokat untuk bergabung dan mengambil sertifikasi mediator kesehatan, sehingga dapat berperan aktif dalam proses mediasi yang konstruktif.

Acara dilanjutkan dengan seminar nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan”, menghadirkan pembicara Dr. Ahmad Redi dan Hakim Agung Kamar Perdata, Ennid Hasanudin.

Prof. Faisal berharap, kehadiran LSP Hukum Kesehatan Indonesia dapat menciptakan ekosistem penyelesaian sengketa medis yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jalur mediasi sebagai tahap pertama penyelesaian masalah.

Cek Berita lain di Google News

Baca Lainnya

Run Fam & Splash Imlek Festival 2026 di WaterBoom Lippo Cikarang

10 Februari 2026 - 03:00 WIB

Run Fam & Splash Imlek Festival 2026 di WaterBoom Lippo Cikarang

Pelanggan XLSMART Hadirkan Disney+ Lewat Aplikasi myXL, AxisNet dan SATU ON by XL SATU

10 Februari 2026 - 00:11 WIB

Pelanggan XLSMART Hadirkan Disney+ Lewat Aplikasi myXL, AxisNet dan SATU ON by XL SATU

Bank Danamon, Adira Finance, dan MUFG Kembali Dukung IIMS Jakarta 2026

10 Februari 2026 - 00:02 WIB

Bank Danamon, Adira Finance, dan MUFG Kembali Dukung IIMS Jakarta 2026

Mengenal Lebih Deket Chef William Wongso di Aryaduta Menteng

9 Februari 2026 - 01:20 WIB

IMG 20260203 WA0010

Samsung Memberdayakan Generasi Muda untuk Ikut Menciptakan Pengajaran di Era Digital: Dari Akses ke Peran Aktif

9 Februari 2026 - 00:38 WIB

samsung 1
Trending di Bisnis
error: Matras News