MATRASNEWS, JAKARTA – Maraknya fenomena sengketa di bidang kesehatan yang melibatkan dugaan malpraktik, manajemen rumah sakit, dan perlindungan hak pasien, mendorong lahirnya solusi alternatif. Menanggapi hal ini, Direktur Pasca Sarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., secara resmi meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, yang pertama di Tanah Air.
Peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kesehatan Indonesia dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Kesehatan ini, merupakan respons atas tingginya eskalasi sengketa medis yang langsung berujung ke ranah hukum pidana dan perdata.
“Saat ini tampak kian marak orang saling mengadukan masalah kesehatan ke Polisi dan gugatan pengadilan. Pasal 310 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menegaskan kewajiban penyelesaian melalui mediasi sebelum dibawa ke pengadilan. Ini yang wajib diketahui semua pihak,” tegas Prof. Faisal di The Bridge Function Rooms, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/25).
Peluncuran LSP ini juga dikukuhkan dengan penyerahan sertifikat kompetensi BNSP kepada sembilan mediator kesehatan perdana, yang diserahkan langsung oleh Dirjen Sumber Daya Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, M.Epid.
Prof. Faisal menekankan, pendirian LSP dilatarbelakangi amanat UU Kesehatan 2023 beserta peraturan turunannya, yang mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara yang menumpuk di pengadilan.
“Hadirnya mediator kesehatan bersertifikat ini bukan untuk menguntungkan satu pihak, tetapi semua pihak. Proses mediasi menghemat waktu, tenaga, dan biaya bagi pasien, tenaga medis, maupun rumah sakit,” paparnya.
Ia juga mengajak para advokat untuk bergabung dan mengambil sertifikasi mediator kesehatan, sehingga dapat berperan aktif dalam proses mediasi yang konstruktif.
Acara dilanjutkan dengan seminar nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan”, menghadirkan pembicara Dr. Ahmad Redi dan Hakim Agung Kamar Perdata, Ennid Hasanudin.
Prof. Faisal berharap, kehadiran LSP Hukum Kesehatan Indonesia dapat menciptakan ekosistem penyelesaian sengketa medis yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jalur mediasi sebagai tahap pertama penyelesaian masalah.
Cek Berita lain di Google News











