Menu

Mode Gelap
Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru Bukan Cuma Keturunan, Studi Terbaru Ungkap Gula Darah Tinggi Bisa Jadi “Bensin” Tumor Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin” Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas yang Lebih Mudah, Aman, dan Terpercaya Atasi Keterbatasan Bioskop, Menteri Ekraf Dukung Pembangunan Mini Bioskop di Minimarket

News

Menkeu Purbaya Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan di Bekasi, Ini Kata Wali Kota Bekasi

badge-check


					Foto: Sejumlah Pejabat Sedang Melangsungkan Sumpah Jabatan (Ilustrasi) Perbesar

Foto: Sejumlah Pejabat Sedang Melangsungkan Sumpah Jabatan (Ilustrasi)

MatrasNews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa mengungkap praktik jual beli jabatan dan korupsi di sejumlah daerah yang menyebabkan anggaran negara bocor. Hal ini menandakan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah belum tuntas.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam Rapat Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia menyoroti sejumlah kasus, mulai dari suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Selatan.

“Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” tegas Purbaya.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas 2024, skor integritas nasional masih 71,53, di bawah target 74. Sebagian besar pemerintah daerah bahkan berada di zona merah dengan skor rata-rata 67 untuk provinsi dan 69 untuk kabupaten/kota.

Purbaya menjelaskan, praktik korupsi di daerah kerap muncul dalam bentuk jual-beli jabatan, gratifikasi, dan intervensi pengadaan barang dan jasa. Ia memberi tenggat waktu dua triwulan atau sekitar enam bulan bagi kepala daerah untuk memperbaiki sistem tata kelola.

“Coba tolong perbaiki dua triwulan ke depan, jadi saya bisa ngomong ke atas. Yang penting ekonominya bergerak dan merata, bukan hanya di pusat,” ujarnya.

Perbaikan tata kelola ini menjadi syarat bagi pemerintah pusat untuk menaikkan anggaran transfer ke daerah.

Purbaya menegaskan, penggunaan anggaran yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab adalah kunci untuk memperkuat ekonomi daerah dan mensejahterakan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi. Hal ini diungkapkan Tri Adhianto untuk membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut ada praktik jual beli jabatan di Bekasi.

“Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri pada, Selasa (21/10/2025).

Tri memastikan, seleksi pegawai dilingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.

Cek Berita lain di Google News

 

Baca Lainnya

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru

9 Maret 2026 - 01:28 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin”

9 Maret 2026 - 01:05 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

8 Maret 2026 - 03:35 WIB

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur’an

7 Maret 2026 - 03:11 WIB

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur'an

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura

7 Maret 2026 - 02:57 WIB

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura
Trending di News