Matras News – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan hak uji materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Gugatan yang dilayangkan oleh Yunus Nuryanto, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf dan Risma Situmorang ke MA ini lantaran KPU merevisi PKPU hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir situs MA, Rabu (27/12/2023).
Dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.
Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.
Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.