Matras News, Jakarta – Ratusan masa yang tergabung dari anggota Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Kaho Indah Citra Garment yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, menggelar aksi peyampaian pendapat di depan Kedutaan Besar Korea Selatan, Gatot Subroto, Jakarta pada Senin (11/72022).
Dalam aksi penyampaian pendapat dari ratusan anggota PSP SPN ini pertama, terkait dengan diambilnya cuti tahunan para pekerja pada tahun 2020 sebanyak lima hari.
Dimana menurut PSP SPN PT Kaho Indah Citra Garment hak cuti yang dipotong sebanyak lima hari tersebut untuk kepentingan Pengusaha, yang jelas telah melanggar ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.
Kedua pemotongan upah pasca Mogok Kerja yang dilakukan oleh Perusahaaan PT Kahoindah Citragarment kepada PSP SPN dan seluruh Anggota Serikat Pekerja Nasional.
Berikut Kronologi versi PSP PSN PT Kaho Indah Citra Garment adalah sebagai berikut :
1. pada bulan Agustus 2020 pihak Perusahaan mengundang Serikat Pekerja dalam rangka membahas perubahan pelaksanaan libur bersama yang akan dilaksanakan oleh pihak Perusahaan pada tanggal 7 s/d 11 September 2020, dimana pelaksanaanya dengan memotong cuti tahunan para Pekerja tahun 2020. atas permintaan tersebut kemudian dilaksanakan perundingan Bipartite pada tanggal 4 Agustus 2020, 18 Agustus 2020, 24 Agustus 2020 dan 31 Agustus 2020 dan hasil dari Perundingan Bipartite tidak menemui kesepakatan apapun.
2. Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT Kahoindah Citragarment kemudian PSP SPN PT. Kahoindah Citragarment mendaftarkan perkara pelanggaran Norma ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara Cq.Bagian Pengawasan dimana Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 (Satu) dan Nota Pemeriksaan 2 (dua) yang isinya meminta kepada pihak Pengusaha untuk mengembalikan cuti Tahunan sebanyak 5 (lima) hari kepada para Pekerja.
3. Dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pihak Perusahaan PT Kahoindah Citragarment untuk mengembalikan Cuti tahunan para Pekerja, kemudian pada tanggal 13 s/d 17 September 2021 Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Kahoindah Citragarment bersama dengan anggota melakukan Mogok Kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.
4. Dan karna kejadian Mogok kerja yang dilakukan Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja SPN pada tanggal 13 s/d 17 September 2021, kemudian Pihak Perusahaan justru memotong Upah para Pekerja selama 5 (lima) hari. Sehingga apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT Kahoindah Citragarment jelas-jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.
Saat ini 16 Pengurus Serikat Pekerja SPN PT Kahoindah Citragarment sedang di Gugat (Gugatan ke-2) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dugaan Union Busting.
Maka dengan ini, kami Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kahoindah Citragarment menaruh harapan besar agar permasalahan yang terjadi di Perusahaan kami ini bisa cepat di selesaikan melalui pengaduan ke Kedubes Korea Selatan hari ini.
Sementara itu, pihak Kedubes memperkenankan perwakilan dari SPN untuk menyampaikan aspirasinya serta menyampaikan surat pengaduan kepada pihak Kedubes. Pihak Kedubes pun menerima seluruh aspirasi yang disampaikan serta memberi apresiasi kepada SPN.
Iwan Kusmawan selaku Ketua DPP SPN berharap dalam orasinya PT KC bisa mengembalikan Cuti Tahunan para Pekerja sebanyak 5 hari yang di ambil oleh Perusahaan secara sepihak pada tahun 2020.
Serta mengembalikan upah Pekerja yang di potong oleh perusahaan selama 5 hari (Pasca Mogok), serta mencabut gugatan PHI terhadap 16 Pengurus Serikat Pekerja (SPN).
Serikat Pekerja Nasional akan terus mengawal perjuangan anggotanya dengan melibatkan dan mengajak anggota SPN dari berbagai wilayah Jabar, Banten juga dari kabupaten Bekasi bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi kembali andai surat pengaduan kami tidak ditanggapi dari pihak Kedubes.
SPN akan terus berkoordinasi dengan Buyer dan pemberi order di PT Kahoindah Citragarment agar mematuhi semua ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.