Matras News – Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan.ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan
Tentunya dengan melangsungkan pernikahan, pasangan akan mendapatkan buku nikah yang Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan. Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata ‘sah’ dari para saksi nikah.
Selain itu nuku nikah adalah dokumen resmi dari pemerintah untuk pasangan yang telah sah menikah yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting sehingga jika buku nikah hilang atau rusak harus segera mencari solusi untuk mengatasinya. Bagaimana cara mengatasinya.
Perlu diketahui, duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak/ hilang. Pertama jika buku nikah rusak/hilang, dapat diterbitkan kembali menjadi Duplikat Buku Nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili akta nikah dengan membawa buku nikah rusak, membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.
Selanjutnya, Jika Buku Nikah Hilang, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto 2×3 latar biru.