Matras News – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sindikat jual beli ginjal internasional memiliki dua basecamp yakni di Bekasi serta di Cilebut, Bogor.
Menurut Hengki, kedua sindikat jual beli ginjal itu berbeda dan tidak berkaitan sama sekali. Di Bekasi merupakan jaringan ke Kamboja.
“Sementara kita ada dua sindikat yang berbeda. Nah basecamp-nya satu di Bekasi satu di Cilebut, Bogor,” ujar Hengki saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
“Ini masih kami kembangkan lagi apakah ada yang lain,” ujar dia.
Tim Polda Metro Jaya membeberkan peran 12 tersangka sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Dari 12 tersangka itu, 9 di antaranya merupakan mantan donor ginjal. Dua tersangka lagi adalah oknom pegawai Imigrasi dan polisi berpangkat Aipda.
“Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan donor,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari 12 tersangka, yang berinisial H. Tersangka H merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Rp 49 Triliun Buat Bikin Tol Puncak Bogor
Selain itu, ada satu tersangka dari oknum Imigrasi inisial AH. AH dijerat dengan Pasal 2 juncto 8 UU Nomor 21/2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya TPPO. (*)