Menu

Mode Gelap

News

Segini Besaran Uang Pungli di Rutan KPK

badge-check


Segini Besaran Uang Pungli di Rutan KPK Perbesar

Matras News, Jakarta – KPK mengungkap besaran uang yang diterima oleh para tersangka pungli Rutan KPK. Mereka menerima besaran uang sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta perbulannya.

“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Sementara itu, besaran uang yang dimintakan kepada para tahanan Rutan KPK sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai atau transfer ke rekening bank milik ‘Lurah’ dan ‘Korting’

‘Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung, tuturnya.

Asep menjelaskan, 15 orang tersangka ini kelompok yang sejak awal memiliki niat jahat. Sedangkan banyak pihak lain, yang hanya dikenakan sanksi etik, hanya sekedar menerima uang.

“Banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia.

Besaran uang setoran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019-2023 mencapai Rp6,3 Miliar.

Modus punglinya yakni antara lain untuk memberikan fasilitas percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, hingga informasi sidak. Sementara itu, perlakuan tidak nyaman diberikan kepada tahanan yang tidak memberikan setoran.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rinciannya uang yang diterima para tersangka:

-AF dan RT masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 10 Juta

– HK, EAP DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai dengan Rp 10 juta.

– Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta.

Baca Lainnya

Aldo Sirait Kandidat Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi

17 Juni 2025 - 02:00 WIB

Aldo Sirait Kandidat Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi

Gubernur dan Wagub DKI Tekankan Kualitas Hidup dan Sinema Lokal di JFF 2025

17 Juni 2025 - 00:08 WIB

Gubernur dan Wagub DKI Tekankan Kualitas Hidup dan Sinema Lokal di JFF 2025

Dedi Mulyadi Minta Camat Lurah Keliling Pagi Jangan Cuma Duduk Baca Online

16 Juni 2025 - 00:08 WIB

Dedi Mulyadi Minta Camat Lurah Keliling Pagi Jangan Cuma Duduk Baca Online

Genjot Deteksi Dini Penyakit, CKG Sekolah Siap Digulirkan, Target 50 Juta Siswa

16 Juni 2025 - 00:06 WIB

Genjot Deteksi Dini Penyakit CKG Sekolah Siap Digulirkan Target 50 Juta Siswa

Ditjenpas Pindahkan 100 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

16 Juni 2025 - 00:05 WIB

Ditjenpas Pindahkan 100 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Trending di News