Matras News, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyelenggarakan kegiatan rutin jemput bola (jebol) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (adukcapil) di Balai Desa Karang Mukti, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/3/2024).
Kegiatan ini berdasarkan PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, KTP-el dan KIA, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil
Mengenai hal itu, Pj Bupati Bekasi H Dani Ramdan menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan inovasi untuk mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat secara langsung.
Dimana jangkauan warga yang tidak bisa menuju loket pelayanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi.