Menu

Mode Gelap

News

Sah! Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

badge-check


Sah! Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Perbesar

Matras News, Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Rapat tersebut menetapkan beberapa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan maksimal dua periode.

Proses revisi UU Desa telah melalui beberapa tahapan, dimulai dari persetujuan tingkat | dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari lalu.

Dalam rapat paripurna, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa.

Baca Lainnya

DPRD Jabar Ahmad Faisyal Dukung Revitalisasi Tambak di Pantura

20 Juni 2025 - 01:31 WIB

DPRD Jabar Ahmad Faisyal Dukung Revitalisasi Tambak di Pantura

Ini Sektor Paling Tinggi Tingkat Kepuasan Warga Bekasi 100 Hari Kerja Tri Adhianto-Harris Bobihoe

20 Juni 2025 - 01:16 WIB

Ini Sektor Paling Tinggi Tingkat Kepuasan Warga Bekasi 100 Hari Kerja Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

19 Juni 2025 - 02:12 WIB

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

18 Juni 2025 - 01:18 WIB

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV-5726

18 Juni 2025 - 00:10 WIB

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV 5726
Trending di News