Matras News, Jakarta – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rapat tersebut menetapkan beberapa perubahan signifikan, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batasan maksimal dua periode.
Proses revisi UU Desa telah melalui beberapa tahapan, dimulai dari persetujuan tingkat | dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Februari lalu.
Dalam rapat paripurna, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa.