Menu

Mode Gelap

News

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tidak Lagi Menjadi DKI

badge-check


UU DKJ Disahkan, Jakarta Tidak Lagi Menjadi DKI Perbesar

Matras News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU.

Adapun UU DKJ disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.

Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi:

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.

Meski sudah tak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Baca Lainnya

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

19 Juni 2025 - 02:12 WIB

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

18 Juni 2025 - 01:18 WIB

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV-5726

18 Juni 2025 - 00:10 WIB

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV 5726

Menbud Fadli Zon Sejarah Mei 1998 Harus Ditulis dengan Fakta, Bukan Emosi

18 Juni 2025 - 00:09 WIB

Menbud Fadli Zon Sejarah Mei 1998 Harus Ditulis dengan Fakta Bukan Emosi

Baznas: Peran Zakat untuk Atas Persoalan Perempuan dan Anak

18 Juni 2025 - 00:08 WIB

Baznas Peran Zakat untuk Atas Persoalan Perempuan dan Anak
Trending di News