Menu

Mode Gelap

News

Pajak THR Lebih Tinggi dengan TER, Ini Penjelasnnya

badge-check


Pajak THR Lebih Tinggi dengan TER, Ini Penjelasnnya Perbesar

Matras News – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan pada periode terdapat pembayaran pajak THR atau tunjangan hari raya lebih besar dibanding bulan lainnya.

Hal itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan, kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan besaran “take home pay” yang lebih besar.

“Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi. Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam Media Briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Namun demikian, Dwi bilang, penghitungan PPh 21 karyawan dengan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. la menyebutkan, negara-negara yang sudah menerapkan skema penghitungan TER, akan mengenakan potongan pajak yang lebih besar terhadap karyawan ketika mendapat bonus atau tambahan penghasilan.

“Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice,” ujarnya.

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Dengan adanya TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Meskipun terdapat lonjakan beban pajak pada periode diterimanya THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasa 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

Baca Lainnya

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

19 Juni 2025 - 02:12 WIB

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

18 Juni 2025 - 01:18 WIB

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Rekrut Penyandang Disabilitas Hasil Job Fair 2025

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV-5726

18 Juni 2025 - 00:10 WIB

InJourney Airports Lakukan Airport Contingency Plan untuk Amankan Penerbangan Saudia SV 5726

Menbud Fadli Zon Sejarah Mei 1998 Harus Ditulis dengan Fakta, Bukan Emosi

18 Juni 2025 - 00:09 WIB

Menbud Fadli Zon Sejarah Mei 1998 Harus Ditulis dengan Fakta Bukan Emosi

Baznas: Peran Zakat untuk Atas Persoalan Perempuan dan Anak

18 Juni 2025 - 00:08 WIB

Baznas Peran Zakat untuk Atas Persoalan Perempuan dan Anak
Trending di News