Matras News, Bekasi – Pemilu 2024 telah selesai di selenggarakan pada bulan Februari, namun suara yang harapkan dari calon legislatif Partai Nasdem tidak meranjak masuk ke dalam kursi DPRD Kota Bekasi, atas hal tersebut Ketua DPD Partai NasDem, Aji Ali Syahbana angkat bicara.
Ditemui di sela Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik untuk Anggota DPRD Kota Bekasi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bekasi Pemilu 2024.
Aji mengatakan mengenai suara pemilih Parta NasDem di Kota Bekasi harus kita terima ketika ini menjadi sebuah keputusannya. Untuk suara Partai NasDem pada tahun 2024 suara Partai NasDem meningkat di bandingkan tahun 2019.
“Kita juga sudah menggugat di Mahkamah Kontitusi (MK), karena keputusan akhir ada di MK harus di terima oleh siapapun harus kita hormati keputusan MK, makanya Partai NasDem legowo terkait hasil,” terang Aji kepada matrasnews pada, Selasa (28/5/2024) di hotel Horison Ultima Kota Bekasi.
Aji mengatakan namun ini menjadi sebuah tantangan untuk berikutnya, artinya kita ada sebuah kelemahan yang saya piker ini menjadi kelemahan terkait dengan saksi.
Hal ini juga dipengaruhi dari kondisi dari Pemilu 2024 yang berlangsung saat ini adalah pemilu terbrutal (jahat) sepanjang sejarah pemilu yang ada di Indonesia. kenapa itu terjadi karena hal itu di lakukan secara terstruktur sistematis dan massif (TSM), dan saya pikir ini bukan rahasia umum,” tegasnya.
AJi berharap kedepan hal seperti ini tidak terjadi, jangan sampai pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan suatu kelompok yang akhirnya mengorbankan suara-suara masyarakat di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucapnya.
Hal seperti ini harus menjadi kontrol kita bersama, Saya berharap masyarakat juga harus cerdas, jangan mau terjebak dalam pola pola transaksional (memberi harapan yang jelas), yang akhirnya merusak sistem demokrasi di republik ini khususnya Kota Bekasi, jelas Aji.
Terbukti sekarang ini sudah muncul persoalan terlihat dengan skandal Bali Guide (pemandu), dan ternyata sistem demokrasi pileg kita dinodai, itu fakta harusnya di usut. Kalau memang bemasalah artinya kenapa tidak di diskualifikasi (pencabutan),” kata Aji.
Lanjut Aji, dengan skandal bali tersebut, jangan penyelenggara mengambil alasan karena sudah habis masanya. Saya pikir tidak seperti itu, ini kan menyangkut pidana pemilu.
Harusnya pidana pemilu terus diusut pelakunya partainya di diskualifikasi (pencabutan) itu kalau bicara secara fair (adil),” tegasnya.
Saya sangat menyayangkan, kurang tegasnya sistem pengawasan pemilu dan tidak tegasnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akhirnya terjadi praktek praktek terstruktur di tingkat PPK.
“Tidak mungkin PPK melakukan itu kalau tidak ada perintah dari atasan,” tutup aji.