Matras News, Bekasi — Barisan Muda Bekasi (BMB) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada, Senin 17 Maret 2025.
Masa aksi mendesak Kejari Kota Bekasi segera menindaklanjuti kasus dugaan Korupsi pengadaan pompa air dan genset tahun anggaran 2022,
Seperti diketahui, Kejari telah menerbitkan Sprindik Nomor: Print-1/M2.17/Fd 2/05/2024 tertanggal 1 Mei 2024. Kejari juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat Nomor: B6052/M.2.17.4/fd.2/09/2024 tertanggal 19 September 2024.
Sementara koordinator aksi, Juhartono mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum kasus yang diduga merugikan negara tersebut.
“BMB mengecam keras atas dugaan tindakan korupsi ini.
Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga para oknum yang bermain ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Juhartono menekankan bahwa kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik Kota Bekasi.
“Maka dari itu kami BMB mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk menindak agar kasus ini segera terselesaikan, supaya kota tercinta kita bersih dari para pelaku tindak korupsi,” paparnya.
Diselah menemui aksi penyampaian pendapat, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, berkomitmen memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus yang telah berjalan hampir setahun sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Mungkin nanti hari Kamis atau Jumat, kami akan mengundang adik-adik untuk diberikan kejelasannya, biar saya periksa dulu data-datanya agar valid dalam memberikan keterangan,” ujar
Ryan menyatakan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi penegakan hukum.
“Ini memang peran serta masyarakat dalam aksi-aksi yang baik, dalam rangka transparansi dan perbaikan tata kelola apapun itu ke depan. Saya hargai atas nama institusi dan pribadi,” pungkasnya.