Matras News, Bekasi – Sebanyak 1.125 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bulak Kapal, Kota Bekasi mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H- tahun 2025.
Sebanyak tujuh narapidana langsung dinyatakan bebas usai mendapatkan remisi lebaran tersebut.
Adapun remisi lebaran tahun 2025 ini, terdapat dua jenis Remisi Khusus (RK), yakni RK 1 dan RK 2 (langsung bebas). Untuk RK 2 sedianya diberikan kepada 15 narapidana. Namun delapan di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Chandran Lestyono menjelaskan, Remisi Khusus 1 yakni, 1.110 orang dan Remisi Khusus 2 yakni, 15 orang terbagi tujuh orang dinyatakan bebas lalu delapan orang masih menjalani subsider. Jadi total penerima remisi ada 1.125 orang,” terangnya pada, Rabu 02 April 2025.
Chandran juga menjelaskan, ribuan narapidana penerima remisi berasal dari kasus yang berbeda-beda, mulai dari tindak kriminal umum hingga penyalahgunaan narkoba, Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 1,5 bulan, katanya.
Seperti diketahui, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
“Narapidata yang memenuhi syarat mendapatkan remisi itu, harus sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik,” jelas Chandran.
Chandran menambahkan, adapun kunjungan pihak keluarga yang ingin menjenguk, pihak lapas telah memberikan fasilitasi bagi keluarga yang ingin mengunjungi narapidana yang masih menjalani hukuman.
“Agar kunjungan berjalan tertib dan lancar, pihak keluarga yang ingin membesuk hanya diperbolehkan maksimal lima orang,” paparnya.