Menu

Mode Gelap

News

9 UPTD LH Kota Bekasi Diduga Korupsi Retribusi Sampah Rp 6,28 Miliar

badge-check


Matras News/FOTO:  Mobil Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Perbesar

Matras News/FOTO: Mobil Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

Matras News, Bekasi – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi sampah yang dilakukan oleh Sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada tahun anggaran 2021. Atas kasus tersebut, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 6,28 miliar.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi matrasnews.com pada, Jumat 04 April 2025, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ke Kejaksaan Agung RI pada, Rabu 26 Maret 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023, yang juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga telah menerima laporan serupa, dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) pada Juni 2024.

AWPI Laporkan Dugaan Korupsi Sampah Dinas LH Kota Bekasi

Matras News/FOTO: Tanda Terima Bukti AWPI Laporkan Dugaan Korupsi Sampah Dinas LH Kota Bekasi

AWPI melaporkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/22, dimana dalam laporan tersebut ditemukan terdapat indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan sebesar Rp6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Baca Juga : Diduga Korupsi Anggaran Kegiatan Rp150 Miliar, Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan

Dalam keterangan tertulisnya Jerry, AWPI DPC Kota Bekasi menjelaskan, sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar.

Menurut Jerry pejabat wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum. AWPI sudah membuat laporan surat bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 yang telah diterima oleh Sabrina, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.

Seperti disampaikan dalam keterangan tersebut, Jerry mengatakan, Surat kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan ini.

Baca Lainnya

Diskusi Publik Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar

16 Mei 2025 - 02:02 WIB

Diskusi Publik Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar

Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri, DLH Gelar Penyuluhan Kompos di SMPN 35 Kota Bekasi

16 Mei 2025 - 01:37 WIB

Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri, DLH Gelar Penyuluhan Kompos di SMPN 35 Kota Bekasi

Korupsi Rp 4,7 Miliar Mantan Kadispora Kota Bekasi Dipenjarakan

16 Mei 2025 - 00:33 WIB

Korupsi Rp 47 Miliar Mantan Kadispora Kota Bekasi Dipenjarakan

PLN Siap Tingkatkan Upskilling Pegawai Terhadap Transisi Energi Berkeadilan

16 Mei 2025 - 00:12 WIB

Pemerintah dan PLN Berikan Program Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis Ada Pungli Laporkan

Diskusi Ngoprek, Study Tour Dilarang atau Diatur?

15 Mei 2025 - 00:48 WIB

Diskusi Ngoprek, Study Tour Dilarang atau Diatur
Trending di News