Matras News, Bekasi – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto mengakui, sekitar 2 persen pegawai yang tidak hadir di hari pertama usai libur lebaran.
“Data pegawai yang tidak hadir masih direkap sampai saat ini dan berdasarkan data sementara sekitar 2 persen yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran,” terang Hudi, Selasa 8/4/2025.
Lanjut Hudi, terkait pegawai yang tidak hadir tanpa adanya keterangan baik di lingkungan Pemkot, Kecamatan, Kelurahan dan lain sebagainya di Kota Bekasi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya pasti ada dan tergantung dari pelanggaran yang mereka lakukan,” tegasnya menambahkan.
Dirinya juga menjelaskan, untuk bentuk sanksinya sendiri, pihaknya akan memberikannya dalam bentuk teguran lisan hingga tertulis.
“Ada teguran lisan dan tertulis,” singkatnya.
Meskipun demikian, dirinya juga memberikan sedikit catatan terhadap pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja usai libur lebaran, jika pegawai tersebut sakit hingga di rawat inap, maka yang bersangkutan wajib memberikan keterangan surat dari rumah sakit yang bersangkutan.
“Jika memang sakit dan tengah dirawat inap, maka harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit yang bersangkutan, sebagai tanda bukti jika memang benar-benar sakit dan tidak bisa masuk kerja dan hal ini sudah diatur ketentuannya,” pungkasnya.