Matras News, Bekasi – Belasan Gepeng terjaring operasi yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Dalmas Kota Bekasi.
Hal tersebut dilakukan untuk penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di berbagai titik di setiap Jalan Protokol Kota Bekasi, pada, Rabu 9 April 2025.
Terdapat delapan orang pengamen telah terjaring dalam penertiban kali ini yang merupakan lima orang dewasa dan tiga anak-anak.
Baca Juga : Pengamen Badut Diamankan, Ini Kata Kasatpol PP
Belasan gepeng selanjutnya telah dibawa ke Rumah Singgah Padurenan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bekasi
Dalam penertiban tersebut Satpol PP Kota Bekasi mengamankan berupa dua buah gitar kecil, satu buah gitar besar, dan dua stel kostum robot.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri 2025.
“Kami berhasil menjaring delapan PPKS, yang terdiri dari lima orang dewasa dan tiga anak-anak. Mereka adalah pengamen. Sudah kami data untuk dibina”, ujar Kepala Satpol PP.