Matras News, Bekasi – Maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan di Holly Glass Resto yang berada kawasan Galaxy, Bekasi.
Hal tersebut mendapat perhatian luas publik para mengguna media sosial.
Seperti diketahui, karyawan restoran yang diketahui bekerja di bawah naungan Holly Glass Resto Galaxy Bekasi mengaku diberhentikan secara mendadak menjelang bulan Ramadan, dengan alasan efisiensi karena tidak adanya omset selama satu bulan.
Mereka diminta untuk tidak kembali bekerja tanpa kejelasan status, dan belum menerima gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka.
Menanggapi maraknya hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto telah menginisiasi mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Apalagi di momentum penting seperti menjelang Lebaran, kebutuhan pekerja harus dihormati,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya.
Melalui pendekatan persuasif dan dukungan dari dinas terkait, berhasil mendorong pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga : Okupansi Hotel & Restoran di Kota Bekasi Anjlok ke 40%, PHRI Siap Audensi dengan Pemkot & Pemprov Jabar
Hasil dari mediasi tersebut, pada tanggal 10 April 2025, seluruh hak gaji dan THR para karyawan akhirnya dibayarkan.
Sementara, pengacara kondang Hotman Paris apresiasi penanganan cepat yang dilakukan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Atas perhatian Wali Kota Bekasi, para karyawan menyambut baik langkah cepat dan menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian beliau.
Tri juga menambahkan,Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik ketenagakerjaan di wilayahnya dan siap memfasilitasi