Menu

Mode Gelap

News

25 April 2025 Batas Pelunasan Biaya Haji Reguler

badge-check


25 April 2025 Batas Pelunasan Biaya Haji Reguler Perbesar

Matras News, Jakarta – Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025. Sebelumnya, batas pelunasan tahap II dijadwalkan berakhir Kamis 17 April 2025.

“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, dalam siaran remiinya di Jakarta pada, Kamis 17 April 2025.

Tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Untuk jemaah reguler, kuota terbagi ke dalam beberapa kategori: 190.897 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Hingga saat ini, tercatat 209.359 jemaah telah melunasi Bipih reguler, termasuk jemaah berhak lunas tahap I dan II, jemaah cadangan, serta petugas dan pembimbing ibadah.

Meski angka pelunasan secara nasional sudah melebihi kuota, terdapat empat provinsi yang belum memenuhi target 100%. Keempatnya adalah Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” tegas Muhammad Zain.

Kementerian Agama juga telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi secara bertahap mulai 2 Mei dari embarkasi masing-masing.

 

 

Baca Lainnya

Diskusi Publik Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar

16 Mei 2025 - 02:02 WIB

Diskusi Publik Stop Judi Online, Ancaman Digital di Balik Layar

Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri, DLH Gelar Penyuluhan Kompos di SMPN 35 Kota Bekasi

16 Mei 2025 - 01:37 WIB

Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri, DLH Gelar Penyuluhan Kompos di SMPN 35 Kota Bekasi

Korupsi Rp 4,7 Miliar Mantan Kadispora Kota Bekasi Dipenjarakan

16 Mei 2025 - 00:33 WIB

Korupsi Rp 47 Miliar Mantan Kadispora Kota Bekasi Dipenjarakan

PLN Siap Tingkatkan Upskilling Pegawai Terhadap Transisi Energi Berkeadilan

16 Mei 2025 - 00:12 WIB

Pemerintah dan PLN Berikan Program Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis Ada Pungli Laporkan

Diskusi Ngoprek, Study Tour Dilarang atau Diatur?

15 Mei 2025 - 00:48 WIB

Diskusi Ngoprek, Study Tour Dilarang atau Diatur
Trending di News