Matras News, Berkasi – Selama periode bulan Januari hingga pertengahan April 2025, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi telah menertibkan sebanyak 10 titik bangunan liar yang keberadaannya melanggar aturan pendiriannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Zikron. Ia menjelaskan, bahwa dalam periode tersebut, terdapat 10 titik, mulai dari bangunan yang disegel maupun yang dibongkar oleh Distaru Kota Bekasi.
“Penyegelan dan pembongkaran bangunannya karena berdiri diatas tanah negara hingga menutup akses saluran air dan tidak memiliki izin,” tegas Zikron, Kamis 24/4/2025.
Ia pun memaparkan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan, kami ambil tindakan secara tegas.
“Untuk pelanggaran yang mereka lakukan, kami berikan tindakan tegas,” sambungnya.
Sebelum mengambil tindakan tegas tersebut, Distaru Kota Bekasi juga sudah menempuh mekanisme yang ada. Mulai dari melayangkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada pemilik bangunan hingga penghentian kegiatan.
“Mekanismenya sudah kami tempuh, mulai dari pemberian SP1, SP2 dan SP3, hingga penghentian kegiatannya,” terangnya.